Postingan

Menampilkan postingan dari Oktober, 2017

Pendaftaran Brevet Pajak C ( Kelas Akhir Pekan )

Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan maka Wajib Pajak dapat menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan kewajibannya. Seorang kuasa tersebut bisa konsultan pajak atau bukan. Sedangkan seorang kuasa yang bukan konsultan dianggap menguasai ketentuan perundang-undangan perpajakan apabila dapat menyerahkan fotocopy sertifikat brevet atau ijazah pendidikan formal bidang perpajakan yang diterbitkan PTN/S dengan status terakreditasi A minimal tingkat Diploma III. Seseorang yang tidak memenuhi persyaratan tersebut maka dianggap bukan sebagai kuasa dan tidak dapat melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan. Sejalan dengan hal tersebut LPPAPSI Universitas Airlangga membuka kelas pendidikan Brevet Pajak yang bertujuan untuk menghasilkan tenaga-tenaga profesional yang ahli dan terampil dalam bidang perpajakan. SYARAT PENDAFTARAN 1. Menyertakan  fotocopy  identitas diri :     a. Peserta Umum: KTP/SIM     b. Peserta M