Transfer Pricing Intensive Course

Transfer Pricing pada dasarnya adalah sesuatu yang bersifat netral dan merupakan konsekuensi logis dari aktivitas bisnis perusahaan multinasional yang saling terintegrasi. Akan tetapi, distorsi yang ditimbulkan dari adanya hubungan istimewa memungkinkan adanya manipulasi transfer pricing melalui skema harga atau atau laba tidak wajar dalam rangka meminimalisir pembayaran pajak. Banyak negara kemudian membuat ketentuan transfer pricing sebagai bagian dari ketentuan anti penghindaran pajak yang mengadopsi prinsip kewajaran dan kezaliman usaha (arm's length principle). Sayangnya, pada praktiknya ketentuan transfer pricing bukan sesuatu yang mudah diterapkan. Persoalan mengenai pencarian pembanding, debat mengenai apa yang dianggap sebagai nilai wajar, hingga cara menganalisis transaksi afiliasi atas harta tidak berwujud, adalah hal yang kerap terjadi.

Untuk mengembangkan pemahaman akan prinsip serta metode analisis transfer pricing, pengaplikasian transfer pricing di tataran praktis sangatlah penting. Untuk itu, LPPAPSI FEB UNAIR bekerja sama dengan Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Academy menyediakan program kursus intensif untuk mengenalkan prinsip, implementasi, dan paduan praktis transfer pricing yang banyak mengacu pada pedoman yang tertuang pada OECD Transfer Pricing Guidelines 2017, UN Manual on Transfer Pricing 2017, dan peraturan  pajak Indonesia. Lebih lanjut, perkembangan terkait dengan proyek OECD/G20 Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) serta pengaruhnya terhadap Indonesia dan lanskap transfer pricing global juga akan turut dibahas.

Untuk informasi lebih lengkapnya bisa dilihat pada tautan dibawah ini.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

PELATIHAN REVIEW UJIAN SERTIFIKASI AHLI AKUNTANSI PEMERINTAH ( US-AAP )

PELATIHAN STATISTIKA PAR NON PAR DAN SEM